skip to main
|
skip to sidebar
Mekanisme Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
Home
Sat Lantas
Polres Kuningan
Mekanisme Proses Mutasi Kendaraan Keluar
0 komentar
Mekanisme Pengesahan STNK
0 komentar
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)
Jangan Takut/Ragu untuk bertanya kepada petugas apabila mengalami kesulitan Selama Proses Pembuatan SIM, STNK dan BPKB
Polres Kuningan
Sat Lantas Polres Kuningan
Polda Jabar
Mabes Polri
Selamat datang... Semoga Layanan Informasi ini bermanfaat ... Saran dan Masukan agar diisi di Buku Tamu Polres Kuningan ... Terimakasih ...
Mekanisme Penerbitan SIM, STNK & BPKB
Info Pengurusan SIM
Mekanisme Pengesahan STNK
Mekanisme Proses Mutasi Kendaraan Keluar
Pengertian SIM
Pengurusan BPKB
Pengurusan SIM A
Pengurusan SIM B
Pengurusan SIM C
Pengurusan STNK
PERHATIAN
Barang siapa mengemudi kendaraan bermotor dan
tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
di pidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
(Pasal 59 (1) UU No. 14/92)
Bag Ops
|
Profil Polres Kng
About Me
kresna linggar lodaya
mendahului, meyertai, mengakhiri
Lihat profil lengkapku
Link List
Bag Ops
Bag Min
Bag Binamitra
Sat Intelkam
Sat Reskrim
Sat Samapta
Blog Archive
▼
2009
(9)
▼
Februari
(2)
Mekanisme Proses Mutasi Kendaraan Keluar
Mekanisme Pengesahan STNK
►
Januari
(7)