Pengurusan BPKB 0 komentar


Pengurusan BPKB


PELAYANAN TATA USAHA BPKB


PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik


PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)


PELAYANAN RALAT BPKB

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang


PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).


PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Pengurusan STNK 0 komentar


Pengurusan STNK


FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
  • 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB


    Pengurusan SIM C 0 komentar





    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek.

    Pengurusan SIM A 0 komentar



    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Pengurusan SIM B 0 komentar


    Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
    Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.

    Info Pengurusan SIM 0 komentar



    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM A - B

    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B I - B II

    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM A - A Umum

    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B I - B I Umum

    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    SIM B II - B II Umum

    a. Umur minimal 20 tahun..
    b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan
    e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    f. Melampirkan foto copy KTP.

    Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.

    Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

    a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

    Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

    a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.

    Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

    a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
    b. KTP.
    c. Pasport.
    d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
    e. Mengajukan permohonan ke IMI.

    Persyaratan SIM untuk orang asing

    • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
    • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
    • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
    • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
    • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

    Pengertian SIM 0 komentar

    SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor