Pengurusan STNK 0 komentar
| FUNGSI STNK |
| Sebagai sarana perlindungan masyarakat | |
| Sebagai sarana pelayanan masyarakat | |
| Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya | |
| Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak |
| PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU | |
| Perorangan | |
| - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy | |
| Badan Hukum | |
| - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy - keterangan domisili - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan | |
| Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD) | |
| - Surat tugas/kuasa | |
| Faktur | |
| PIB (Pemberitahuan Impor Barang) | |
| Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan | |
| Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin. | |
| Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum | |
| Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type |
| PENGESAHAN SETIAP TAHUN | |
| 1. Perorangan - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy 2. Badan Hukum - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) - Surat tugas/surat kuasa | |
| Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor | |
| STNK dan Foto Copy | |
| BPKB dan Foto Copy | |
| Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : | |
| 1. Manual dengan cap dan tanda tangan 2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer | |
| Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya. |
| PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK | |||||||
| |||||||
| STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut | |||||||
| Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB |
Pengurusan SIM C 0 komentar


Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Pengurusan SIM A 0 komentar
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.


