Pengurusan BPKB 0 komentar
| PELAYANAN TATA USAHA BPKB |
PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING | |
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi kehilangan STNK 3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing 5. Surat keterangan leasing 6. Identitas Pemilik | |
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG | |
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB 3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir 4. Kliping Koran di dua Media Massa 5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) 6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup) |
PELAYANAN RALAT BPKB | |
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. BPKB yang akan diralat 2. Faktur pemilik 3. STNK asli 4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang |
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT | |
PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ). |
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT | |
PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT : | |
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP |
Pengurusan STNK 0 komentar
FUNGSI STNK |
Sebagai sarana perlindungan masyarakat | |
Sebagai sarana pelayanan masyarakat | |
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya | |
Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak |
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU | |
Perorangan | |
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy | |
Badan Hukum | |
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy - keterangan domisili - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan | |
Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD) | |
- Surat tugas/kuasa | |
Faktur | |
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) | |
Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan | |
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin. | |
Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum | |
Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type |
PENGESAHAN SETIAP TAHUN | |
1. Perorangan - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy 2. Badan Hukum - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) - Surat tugas/surat kuasa | |
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor | |
STNK dan Foto Copy | |
BPKB dan Foto Copy | |
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : | |
1. Manual dengan cap dan tanda tangan 2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer | |
Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya. |
PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK | |||||||
| |||||||
STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut | |||||||
Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut | |||||||
Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut | |||||||
Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB |
Pengurusan SIM C 0 komentar
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Pengurusan SIM A 0 komentar
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Pengurusan SIM B 0 komentar
Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Info Pengurusan SIM 0 komentar
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. Persyaratan SIM untuk orang asing
|
Pengertian SIM 0 komentar
SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor